PPDB
Petunjuk Teknis PPDB ini berisi ketentuan teknis pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 untuk satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, SLB, dan SKh di Kota Samarinda.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara online bertujuan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan guna meningkatkan akses layanan pendidikan. Selain itu, PPDB juga merupakan upaya pemerintah dalam pemerataan pendidikan agar tidak ada sekolah yang kelebihan peminat sementara sekolah lainnya kekurangan pendaftar.
Jenis Jalur PPDB

Prestasi & Afirmasi
Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.

Penugasan & Anak Guru
Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.
Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.

Prestasi & Afirmasi
Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya.
Informasi & Persyaratan
Persyaratan Umum:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juni 2023.
- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2023) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir.
- Memiliki SHU SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2020 dan 2021).
- Memiliki kartu keluarga Samarinda dan akta kelahiran
Persyaratan Lainnya:
Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan.
Bagi calon peserta didik yang tidak diterima pada jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan anak kandung guru dapat mendaftar lagi dengan jalur reguler
Kuota Pendaftaran
Jalur Zonasi Umum dengan kuota 45% (empat puluh lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Jalur Zonasi Bina Lingkungan dengan kuota 20% (dua puluh persen).
Jalur Afirmasi dengan kuota 15% (lima belas persen).
Jalur Perpindahan tugas orang tua dengan kuota 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Jalur Prestasi dengan kuota 15% (lima belas persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Dokumen:
Prestasi :
Surat Keterangan Lulus
Sertifikat Prestasi
Kartu Keluarga
Afirmasi :
Surat Keterangan Lulus
Berasal dari keluarga tidak mampu
Memiliki PKH, KKS, atau KIP
Kartu Keluarga
Perpindahan Orang Tua :
Surat Keterangan Lulus
Surat Keputusan Penugasan orang tua
Kartu Keluarga
Reguler / Zonasi :
Surat Keterangan Lulus
Kartu Keluarga
- Bina Lingkungan :
Surat Keterangan Lulus
Kartu keluarga diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB
RT 17, 18, 19, 20, 21, 22, 31, 33, 35 (Air Hitam), RT 35 (Air Putih), RT 01 (Bukit Pinang)
Jadwal Pelaksanaan PPDB
KEGIATAN | TANGGAL |
---|---|
Mendatang | – |
Jam Operasional
Waktu Pelayanan Pelaksanaan PPDB (luring/offline) :
Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d. 12.00 Wita
Jum’at : 08.00 s.d. 11.00 Wita
Proses verifikasi data : 08.00 s.d. 16.00 Wita
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Kami telah merangkum sejumlah pertanyaan yang sering diajukan oleh calon peserta dalam rangka proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kami berharap informasi ini akan memberikan Anda pemahaman yang lebih jelas mengenai proses PPDB serta menjawab pertanyaan-pertanyaan umum yang mungkin Anda miliki. Tim kami siap membantu Anda untuk memberikan panduan dan klarifikasi lebih lanjut.
Berapa jumlah kuota yang dimiliki oleh setiap jalur PPDB?
- Jalur Bina Lingkungan = 20% (68 siswa)
- Jalur Afirmasi = 15% (51 siswa)
- Jalur Perpindahan Ortu dan Anak Kandung Guru (PTK) = 5% (17 siswa)
- Jalur Prestasi = 15% (51 siswa)
- Jalur Reguler/ Zona Wilayah/ Umum = 45% (153 siswa)
Wilayah mana sajakah yang termasuk dalam wilayah PPDB SMAN 1 Samarinda?
Wilayah berikut merupakan wilayah yang digunakan dalam pendaftaran PPDB jalur Reguler/ Zonasi Wilayah/ Umum
Kecamatan Samarinda Ulu
Kecamatan Samarinda Kota
Kecamatan Sungai Kunjang
Wilayah berikut merupakan wilayah yang digunakan dalam pendaftaran PPDB jalur Bina Lingkungan dengan syarat KK Asli minimal 1 tahun
Kel. Air Hitam
RT. 17 sampai dengan RT. 22
RT. 31
RT. 33
RT. 35
Kel. Air Putih
RT. 35
Kel. Bukit Pinang
RT. 01
Apa saja syarat untuk mengikuti jalur afirmasi?
Harus terdaftar secara resmi sebagai salah satu dari berikut :
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Bagaimana proses diseleksinya sertifikat prestasi?
Sertifikat akan diperiksa oleh panitia yang telah dibentuk sesuai dengan wilayah masing-masing. Sertifikat yang lolos kemudian akan diberikan poin sesuai dengan yang telah ditetapkan.